Anggaran Dasar dan Struktur Organisasi KPLI TEGAL
Anggaran Dasar dan Struktur Organisasi KPLI TEGAL
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK PENGGUNA LINUX INDONESIA – TEGAL
(KPLI – TEGAL )
MUKADIMAH
Bahwa Linux merupakan sistem operasi komputer varian Unix yang memiliki kemampuan yang lengkap dan stabil serta dapat diperoleh secara gratis (Free), tapi bukan murahan. Bahwa Linux telah banyak digunakan oleh para pemakai komputer di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Bahwa dengan mendesaknya agenda utama kegiatan yang perlu dilaksanakan dengan segera oleh Kelompok Pengguna Linux (Linux User Group) untuk memasyarakatkan dan meningkatkan kemampuan pengguna Linux di Indonesia, khususnya di wilayah Tegal dan sekitarnya guna mendukung kemajuan dan perkembangan industri TI di Indonesia, maka didirikanlah Kelompok Pengguna Linux Indonesia – Tegal.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Kelompok Pengguna Linux Indonesia – disingkat, disingkat KPLI-Tegal, dengan sebutan dalam bahasa Inggris: Linux User Group – Indonesia – Tegal, disingkat LUG-ID-Tegal.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
KPLI-Tegal didirikan di Tegal pada tanggal 28 bulan November tahun 2006 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan oleh para pengguna GNU/Linux di wilayah Tegal dan sekitarnya.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 3
Visi
Menjadi Komunitas pengguna linux yang terdepan dalam mensosialisasikan dan menerapkan GNU Linux di Tegal
Pasal 4
Misi
1. Mendukung, mengenalkan, dan mengembangkan GNU Linux kepada masyarakat khususnya Tegal
2. Menjalin kerjasama dengan instansi-instansi pemerintah, swasta maupun dunia pendidikan
3. Ikut serta dan aktif bersama aktivis linux se-Indonesia mengenalkan GNU Linux kepada masyarakat
4. Menjaga silaturahmi antar anggota KPLI-Tegal
5. Meningkatkan SDM Anggota KPLI-Tegal
BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 5
Fungsi
KPLI-Tegal berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultansi untuk meningkatkan kemampuan, saling pengertian dan kerja sama di antara pengguna GNU/Linux di Indonesia.
Pasal 6
Kegiatan
1. Memelihara dan meningkatkan hubungan kerja sama, mengembangkan wawasan dan meningkatkan kemampuan dalam penggunaan GNU/Linux bagi para anggotanya
2. Menghimpun pemikiran dan pandangan pengguna GNU/Linux di Indonesia dan menyampaikan kepada masyarakat dan pemerintah untuk kemajuan Bangsa Indonesia.
3. Berperan serta untuk membina, meningkatkan dan memelihara hubungan kerja sama organisasi, lembaga-lembaga profesional dan perorangan di bidang teknologi informasi
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota
1. Anggota adalah seorang Warga Negara Indonesia, yang berdomisili di Tegal dan mempunyai minat dalam penggunaan GNU/Linux dan menyatakan dirinya menjadi Anggota KPLI-Tegal.
2. Anggota yang punya hak bicara adalah semua anggota KPLI
3. Anggota yang punya suara adalah anggota yang terdaftar
Pasal 8
Tata Cara Menjadi Anggota
Calon Anggota yang berminat menjadi Anggota sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Anggaran Dasar ini wajib mengajukan permohonan menjadi Anggota KPLI-Tegal kepada Pengurus. Keanggotaan KPLI-Tegal disahkan oleh Pengurus. Penerimaan Anggota KPLI-Tegal dilaporkan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Rapat Anggota.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota KPLI-Tegal mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Bicara (menyampaikan usul atau pendapat) dan Suara (dalam pengambilan suara bila terjadi voting).
2. Memilih dan Dipilih menjadi Pengurus KPLI-Tegal.
3. Mengikuti seluruh kegiatan organisasi dan memiliki kedudukan yang sama dalam organisasi.
4. Memperoleh atau meminta bantuan dan bimbingan dalam kegiatannya di bidang penggunaan GNU/Linux dalam arti seluas-luasnya dari KPLI.
Anggota KPLI-Tegal berkewajiban:
1. Menjunjung tinggi nama baik, etika dan martabat KPLI-Tegal.
2. Mentaati segala ketentuan dalam Anggaran Dasar KPLI-Tegal dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
3. Melaksanakan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
Pasal 10
Keanggotaan Berakhir
Keanggotaan KPLI-Tegal berakhir bila:
1. Atas permintaan Anggota sendiri.
2. Diberhentikan oleh Rapat Pengurus karena tidak memenuhi kewajiban sebagimana dimaksud Pasal 9 Ayat 2 Anggaran Dasar ini.
3. Pindah Domisili
4. Meninggal Dunia
BAB V
ORGANISASI
Pasal 11
Organisasi
Organisasi KPLI-Tegal terdiri atas:
1. Rapat Anggota
2. musyawarah Pengurus
Pasal 12
Rapat Anggota
1. Rapat Anggota merupakan perangkat organisasi tertinggi KPLI-Tegal.
2. Rapat Anggota dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun dan diselenggarakan oleh Pengurus.
3. Rapat Anggota berwenang untuk:
a. Menyusun, mengubah dan atau menetapkan Anggaran Dasar KPLI-Tegal.
b. Menganalisis, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggungjawaban Pengurus.
c. Memilih dan menetapkan Pengurus. Memeriksa, menyetujui atau menolak laporan keuangan yang dibuat Pengurus.
4. Peserta Rapat Anggota terdiri atas:
a. Anggota dengan Hak Bicara , Suara, Memilih dan Dipilih.
b. Undangan dan peninjau, hanya dengan Hak Bicara.
5. Hak Suara yang dimaksud Ayat 4 Sub-Ayat a dalam Pasal ini tidak dapat dipindahkan atau diwakilkan kepada pihak lain.
6. Rapat Anggota dipimpin oleh Pimpinan Rapat yang dipilih oleh peserta Rapat.
7. Rapat Anggota dianggap sah untuk dilaksanakan bila mencapai quorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah Anggota yang hadir.
8. Dalam hal quorum belum tercapai:
a. Rapat Anggota dapat ditunda paling lama 2 (dua) kali ½ (setengah) jam.
b. Bila setelah penundaan, quorum tetap tidak tercapai, Rapat Anggota dapat dilaksanakan oleh peserta yang hadir.
9. Keputusan Rapat Anggota:
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat.
b. Dalam hal terjadi pemungutan suara, keputusan dianggap sah bila didukung oleh suara terbanyak
Pasal 13
Pengurus
1. Pengurus KPLI-Tegal terdiri atas Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi-seksi
2. Masa jabatan Pengurus adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal disahkan oleh Rapat Anggota
3. Setelah masa jabatan habis, Pengurus dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali lagi masa jabatan.
4. Pengurus baru harus sudah terbentuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya masa jabatan Pengurus lama. Bila Pengurus Baru belum terbentuk, kedudukan Pengurus lama tetap berjalan dengan status demisioner.
Pasal 15
Tugas Pengurus
1. Menyusun tata kerja, perumusan tugas dan ketentuan-ketentuan yang di perlukan dalam menjalankan tugas harian.
2. Menjabarkan dan melaksanakan program kerja yang diamanatkan oleh Rapat Anggota.
3. Menyusun Laporan Keuangan untuk dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota berikutnya.
4. Melaksanakan dan memelihara hubungan kerja dengan organisasi lain, instansi pemerintah dan swasta
5. Mengatur, mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Anggota dan Rapat-rapat kerja lainnya.
Pasal 16
Kriteria Pengurus
Kriteria Pengurus KPLI-Tegal ditentukan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Tegal
2. Memiliki jiwa dan sifat kepemimpinan
3. Memiliki etika dan moral serta tangguh dalam profesionalitas.
4. Memiliki kemampuan/keahlian dan wawasan yang luas tentang GNU/Linux dan teknologi informasi.
5. Merupakan figur yang dapat memberikan keteladanan di kalangan pengguna GNU/Linux.
6. Memiliki komitmen yang kuat terhadap organisasi KPLI-Tegal.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber Keuangan
Sumber keuangan KPLI-Tegal terdiri atas:
1. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
2. Pendapatan-pendapatan lain yang sah
3. Iuran anggota
Pasal 18
Anggaran Keuangan
Anggaran keuangan direncanakan dan diperhitungkan setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 20
Laporan Keuangan
Laporan Keuangan dibuat oleh Pengurus secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan pada setiap akhir masa bakti kepengurusan, Pengurus membuat Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Aktivitas Keuangan KPLI-Tegal untuk dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota
BAB VII
PERUBAHAN
Pasal 22
Perubahan AnggaranDasar
1. Anggaran Dasar KPLI-Tegal dapat diubah, disempurnakan atau disesuaikan melalui Rapat Anggota
2. Keputusan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Anggota yang mempunyai Hak Suara dan hadir dalam Rapat Anggota
3. Hasil perubahan atas Anggaran Dasar dianggap sah apabila disetujui lebih dari ½ (setengah) Anggota yang mempunyai Hak Suara dan hadir dalam Rapat Anggota
BAB IX
PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Penutup
1. Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini apabila diperlukan akan ditetapkan oleh musyawarah Pengurus.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal 9 bulan desember tahun 2011 dan berlaku sampai waktu yang tak ditentukan.
Ditetapkan di : Tegal
Pada tanggal : 9 desember 2011
Oleh : Pengurus KPLI-Tegal Periode 2011/2012
KELOMPOK PENGGUNA LINUX INDONESIA – TEGAL
(KPLI – TEGAL )
MUKADIMAH
Bahwa Linux merupakan sistem operasi komputer varian Unix yang memiliki kemampuan yang lengkap dan stabil serta dapat diperoleh secara gratis (Free), tapi bukan murahan. Bahwa Linux telah banyak digunakan oleh para pemakai komputer di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Bahwa dengan mendesaknya agenda utama kegiatan yang perlu dilaksanakan dengan segera oleh Kelompok Pengguna Linux (Linux User Group) untuk memasyarakatkan dan meningkatkan kemampuan pengguna Linux di Indonesia, khususnya di wilayah Tegal dan sekitarnya guna mendukung kemajuan dan perkembangan industri TI di Indonesia, maka didirikanlah Kelompok Pengguna Linux Indonesia – Tegal.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Kelompok Pengguna Linux Indonesia – disingkat, disingkat KPLI-Tegal, dengan sebutan dalam bahasa Inggris: Linux User Group – Indonesia – Tegal, disingkat LUG-ID-Tegal.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
KPLI-Tegal didirikan di Tegal pada tanggal 28 bulan November tahun 2006 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan oleh para pengguna GNU/Linux di wilayah Tegal dan sekitarnya.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 3
Visi
Menjadi Komunitas pengguna linux yang terdepan dalam mensosialisasikan dan menerapkan GNU Linux di Tegal
Pasal 4
Misi
1. Mendukung, mengenalkan, dan mengembangkan GNU Linux kepada masyarakat khususnya Tegal
2. Menjalin kerjasama dengan instansi-instansi pemerintah, swasta maupun dunia pendidikan
3. Ikut serta dan aktif bersama aktivis linux se-Indonesia mengenalkan GNU Linux kepada masyarakat
4. Menjaga silaturahmi antar anggota KPLI-Tegal
5. Meningkatkan SDM Anggota KPLI-Tegal
BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 5
Fungsi
KPLI-Tegal berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultansi untuk meningkatkan kemampuan, saling pengertian dan kerja sama di antara pengguna GNU/Linux di Indonesia.
Pasal 6
Kegiatan
1. Memelihara dan meningkatkan hubungan kerja sama, mengembangkan wawasan dan meningkatkan kemampuan dalam penggunaan GNU/Linux bagi para anggotanya
2. Menghimpun pemikiran dan pandangan pengguna GNU/Linux di Indonesia dan menyampaikan kepada masyarakat dan pemerintah untuk kemajuan Bangsa Indonesia.
3. Berperan serta untuk membina, meningkatkan dan memelihara hubungan kerja sama organisasi, lembaga-lembaga profesional dan perorangan di bidang teknologi informasi
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota
1. Anggota adalah seorang Warga Negara Indonesia, yang berdomisili di Tegal dan mempunyai minat dalam penggunaan GNU/Linux dan menyatakan dirinya menjadi Anggota KPLI-Tegal.
2. Anggota yang punya hak bicara adalah semua anggota KPLI
3. Anggota yang punya suara adalah anggota yang terdaftar
Pasal 8
Tata Cara Menjadi Anggota
Calon Anggota yang berminat menjadi Anggota sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Anggaran Dasar ini wajib mengajukan permohonan menjadi Anggota KPLI-Tegal kepada Pengurus. Keanggotaan KPLI-Tegal disahkan oleh Pengurus. Penerimaan Anggota KPLI-Tegal dilaporkan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Rapat Anggota.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota KPLI-Tegal mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Bicara (menyampaikan usul atau pendapat) dan Suara (dalam pengambilan suara bila terjadi voting).
2. Memilih dan Dipilih menjadi Pengurus KPLI-Tegal.
3. Mengikuti seluruh kegiatan organisasi dan memiliki kedudukan yang sama dalam organisasi.
4. Memperoleh atau meminta bantuan dan bimbingan dalam kegiatannya di bidang penggunaan GNU/Linux dalam arti seluas-luasnya dari KPLI.
Anggota KPLI-Tegal berkewajiban:
1. Menjunjung tinggi nama baik, etika dan martabat KPLI-Tegal.
2. Mentaati segala ketentuan dalam Anggaran Dasar KPLI-Tegal dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
3. Melaksanakan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
Pasal 10
Keanggotaan Berakhir
Keanggotaan KPLI-Tegal berakhir bila:
1. Atas permintaan Anggota sendiri.
2. Diberhentikan oleh Rapat Pengurus karena tidak memenuhi kewajiban sebagimana dimaksud Pasal 9 Ayat 2 Anggaran Dasar ini.
3. Pindah Domisili
4. Meninggal Dunia
BAB V
ORGANISASI
Pasal 11
Organisasi
Organisasi KPLI-Tegal terdiri atas:
1. Rapat Anggota
2. musyawarah Pengurus
Pasal 12
Rapat Anggota
1. Rapat Anggota merupakan perangkat organisasi tertinggi KPLI-Tegal.
2. Rapat Anggota dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun dan diselenggarakan oleh Pengurus.
3. Rapat Anggota berwenang untuk:
a. Menyusun, mengubah dan atau menetapkan Anggaran Dasar KPLI-Tegal.
b. Menganalisis, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggungjawaban Pengurus.
c. Memilih dan menetapkan Pengurus. Memeriksa, menyetujui atau menolak laporan keuangan yang dibuat Pengurus.
4. Peserta Rapat Anggota terdiri atas:
a. Anggota dengan Hak Bicara , Suara, Memilih dan Dipilih.
b. Undangan dan peninjau, hanya dengan Hak Bicara.
5. Hak Suara yang dimaksud Ayat 4 Sub-Ayat a dalam Pasal ini tidak dapat dipindahkan atau diwakilkan kepada pihak lain.
6. Rapat Anggota dipimpin oleh Pimpinan Rapat yang dipilih oleh peserta Rapat.
7. Rapat Anggota dianggap sah untuk dilaksanakan bila mencapai quorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah Anggota yang hadir.
8. Dalam hal quorum belum tercapai:
a. Rapat Anggota dapat ditunda paling lama 2 (dua) kali ½ (setengah) jam.
b. Bila setelah penundaan, quorum tetap tidak tercapai, Rapat Anggota dapat dilaksanakan oleh peserta yang hadir.
9. Keputusan Rapat Anggota:
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat.
b. Dalam hal terjadi pemungutan suara, keputusan dianggap sah bila didukung oleh suara terbanyak
Pasal 13
Pengurus
1. Pengurus KPLI-Tegal terdiri atas Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi-seksi
2. Masa jabatan Pengurus adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal disahkan oleh Rapat Anggota
3. Setelah masa jabatan habis, Pengurus dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali lagi masa jabatan.
4. Pengurus baru harus sudah terbentuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya masa jabatan Pengurus lama. Bila Pengurus Baru belum terbentuk, kedudukan Pengurus lama tetap berjalan dengan status demisioner.
Pasal 15
Tugas Pengurus
1. Menyusun tata kerja, perumusan tugas dan ketentuan-ketentuan yang di perlukan dalam menjalankan tugas harian.
2. Menjabarkan dan melaksanakan program kerja yang diamanatkan oleh Rapat Anggota.
3. Menyusun Laporan Keuangan untuk dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota berikutnya.
4. Melaksanakan dan memelihara hubungan kerja dengan organisasi lain, instansi pemerintah dan swasta
5. Mengatur, mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Anggota dan Rapat-rapat kerja lainnya.
Pasal 16
Kriteria Pengurus
Kriteria Pengurus KPLI-Tegal ditentukan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Tegal
2. Memiliki jiwa dan sifat kepemimpinan
3. Memiliki etika dan moral serta tangguh dalam profesionalitas.
4. Memiliki kemampuan/keahlian dan wawasan yang luas tentang GNU/Linux dan teknologi informasi.
5. Merupakan figur yang dapat memberikan keteladanan di kalangan pengguna GNU/Linux.
6. Memiliki komitmen yang kuat terhadap organisasi KPLI-Tegal.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber Keuangan
Sumber keuangan KPLI-Tegal terdiri atas:
1. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
2. Pendapatan-pendapatan lain yang sah
3. Iuran anggota
Pasal 18
Anggaran Keuangan
Anggaran keuangan direncanakan dan diperhitungkan setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 20
Laporan Keuangan
Laporan Keuangan dibuat oleh Pengurus secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan pada setiap akhir masa bakti kepengurusan, Pengurus membuat Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Aktivitas Keuangan KPLI-Tegal untuk dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota
BAB VII
PERUBAHAN
Pasal 22
Perubahan AnggaranDasar
1. Anggaran Dasar KPLI-Tegal dapat diubah, disempurnakan atau disesuaikan melalui Rapat Anggota
2. Keputusan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Anggota yang mempunyai Hak Suara dan hadir dalam Rapat Anggota
3. Hasil perubahan atas Anggaran Dasar dianggap sah apabila disetujui lebih dari ½ (setengah) Anggota yang mempunyai Hak Suara dan hadir dalam Rapat Anggota
BAB IX
PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Penutup
1. Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini apabila diperlukan akan ditetapkan oleh musyawarah Pengurus.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal 9 bulan desember tahun 2011 dan berlaku sampai waktu yang tak ditentukan.
Ditetapkan di : Tegal
Pada tanggal : 9 desember 2011
Oleh : Pengurus KPLI-Tegal Periode 2011/2012
STRUKTUR ORGANISASI KPLI TEGAL
Similar topics
» KPLI TEGAL Dalam Acara Rakyat Tegal Moci Bareng Dalam rangka HUT Kab.Tegal dan Pemecahan rekor MURI
» Stan KPLI TEGAL di Pendopo Kota Tegal dalam rangka Hari Jadi Kota Tegal
» support KPLI TEGAL dalam hari jadi Kabupaten Tegal 2011
» Stan KPLI TEGAL di Pameran Pembangunan dan Produk Unggulan Kab.Tegal 2012
» Partisipasi KPLI TEGAL dalam LKS tingkat Kabupaten Tegal
» Stan KPLI TEGAL di Pendopo Kota Tegal dalam rangka Hari Jadi Kota Tegal
» support KPLI TEGAL dalam hari jadi Kabupaten Tegal 2011
» Stan KPLI TEGAL di Pameran Pembangunan dan Produk Unggulan Kab.Tegal 2012
» Partisipasi KPLI TEGAL dalam LKS tingkat Kabupaten Tegal
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Thu Dec 10, 2015 2:40 pm by masima01
» Kumpul KPLI TEGAL 31 Desember 2013
Fri Jan 03, 2014 2:15 pm by agoenk
» Refresing KPLI TEGAL ke Suniarsih
Tue Dec 31, 2013 10:03 am by agoenk
» Cara Sharing Folder di Linux
Sat Nov 30, 2013 12:35 pm by agoenk
» Ulang Tahun KPLI TEGAL yang ke 6
Thu Nov 28, 2013 3:31 pm by agoenk
» Kumpul KPLI TEGAL di Warung Pecel Procot Slawi
Thu Nov 28, 2013 3:04 pm by agoenk
» Kumpul KPLI TEgal di Widuri Pemalang sebagai Undangan Dari Member KPLI Pemalang
Thu Nov 28, 2013 2:15 pm by agoenk
» Mempercepat Linux pada Komputer
Fri Sep 13, 2013 1:50 pm by agoenk
» Rapat Kerja KPLI TEGAL 8 September 2013
Thu Sep 12, 2013 8:41 am by agoenk